PADANG -- Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumatera Barat mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Polda Sumbar saat ini sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Ini jadi perhatian kita. Sudah dibentuk tim dari Krimsus untuk mengkajinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi awak media, Jumat (26/2/2021) kemarin.
Stefanus mengakui dugaan penyelewengan dana itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kendati demikian, pihaknya tetap mengkaji, apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.
"Selain itu kan ada indikasi dugaan KKN. Jadi sedang kita kaji itu," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan adanya dua indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat.
Dugaan itu berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sudah membentuk panitia khusus (Pansus).
Pansus juga menemukan indikasi penyelewengan keuangan negara berupa dugaan mark up harga hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 4,9 miliar.
Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
#kompas