JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak santunan untuk korban meninggal karena COVID-19 dihapus. Ia menuntut agar Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021.

"Penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama antara Kemensos dan Komisi VIII DPR, yang sejak tahun 2020 telah sepakat membuat anggaran yang empati kepada korban COVID-19, apalagi yang meninggal akibat COVID-19 agar bisa menyantuni keluarga korban," ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).

1. Anggaran santunan korban COVID-19 dinilai tidak terlalu besar

Menurutnya, penghapusan santunan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

Bukan itu saja, Hidayat juga menjelaskan, penghapusan dana santunan sosial ini tidak menampilkan sikap kenegarawanan yang berempati

“Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemik hanya dibutuhkan Rp518 miliar untuk santunan korban COVID-19, atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun," katanya.

Politisi PKS ini merasa tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran. Sebab, menurutnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakan dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada 2021 naik menjadi Rp688,3 triliun.

"Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena COVID-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban COVID-19," katanya.

"Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yakni Rp187,17 triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp230,21 triliun," lanjutnya.

3. Hidayat minta pemerintah tidak membuat masyarakat resah di tengah pandemik

Hidayat mengatakan, seharusnya pada masa pandemik masyarakat dibuat tentram. Namun, justru realitasnya masyarakat semakin resah dan takut dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban akibat COVID-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus," katanya.

#idntimes





 
Top