JAKARTA -- Keberadaan kawasan industri di Indonesia menjadi salah satu program pemerintah untuk mendorong penguatan daya saing investasi dan daya saing industri serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan.
Hal ini juga didukung dengan prinsip pengembangan kawasan industri, dimana pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk kawasan industri mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melalui @ditjentataruang turut mengawal pembangunan kawasan industri yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Antara lain pembangunan kawasan industri terpadu Batang dan kawasan industri Kendal di Provinsi Jawa Tengah serta kawasan industri Subang di Provinsi Jawa Barat.
Tinjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, didampingi oleh perangkat daerah dan instansi terkait lainnya, Senin-Rabu (25-28/1-2021) silam.
Secara spesifik, rencana pengembangan kawasan industri yang akan dilakukan diantaranya adalah Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, Rencana Perluasan Kawasan Industri Kendal Fase II di Kabupaten Kendal dan rencana pembangunan Kawasan Industri Manyingsal di Kabupaten Subang.
Peninjauan kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan industri yang akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan ke depannya.
#HumasKementerianATRBPN