BANDUNG -- Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi seorang PSK di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2)/2021.
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu ditangkap oleh kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan selidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," katanya.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eko/oel)