JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS terhadap anggota TNI AD hingga tewas di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu langsung mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terbaru dari Kapolri.
Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tanggal 25 Februari 2021.
Menurut Argo, telegram sengaja dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang mencoreng institusi Polri dan merusak sinergitas antara TNI-Polri tak terulang.
“Betul, telegram ini sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Argo kepada wartawan.
Dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.
Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainnya secara terpadu.
“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas, yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya,” tegas Argo.
Selain itu, para kasatwil dan pengemban tugas Propam diminta meningkatkan koordinasi dengan Denpom TNI setempat sebagai upaya pencegahan dan menyelesaikan persoalan antara anggota TNI dan Polri secara cepat dan tuntas.
Diketahui, Bripka CS telah menembak mati tiga orang di Kafe RM, Cengkareng, pada Kamis dini hari.
Salah satu yang ditembak mati adalah anggota TNI AD. Kemudian dua lainnya ialah karyawan kafe.
#jpnn