PADANG -- Jabatan Alwis sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumatera Barat hanya berlangsung 6 hari saja, menyusul terbitnya radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor T.121/1037/OTDA terkait dengan akan dilantiknya penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Awalnya dalam radiogram tersebut tidak disebutkan siapa Pj Gubernur Sumbar. Namun pada Kamis (18/2/2021) Mendagri Tito Karnavian melantik Hamdani, Staf Ahli Mendagri sebagai Pj Gubernur Sumbar.
"Betul sudah dilantik secara virtual tadi. Penjabat Gubernur Sumbar adalah Pak Hamdani," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar Iqbal Rama Dipayana menjawab konfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021) pagi.
Iqbal mengatakan, dengan dilantiknya Pj Gubernur Sumbar, maka jabatan Plh Gubernur Sumbar berakhir.
Selanjutnya, Alwis kembali ke jabatan semula sebagai Sekdaprov Sumbar.
Sementara untuk jabatan Pj Gubernur Sumbar, menurut Iqbal, akan berakhir sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih, yaitu Mahyeldi dan Audy Joinaldy.
Sebelumnya, kepada salah satu media online di Padang, Sekdaprov Sumbar Alwis yang sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumbar sempat "membocorkan" ihwal rencana pengangkatan Hamdani sebagai Pj Gubernur Sumbar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (18/2/2021) pagi.
Benar saja, pada pukul 09.00 WIB, Mendagri Tito Karnavian melantik secara virtual Hamdani sebagai Pj Gubernur Sumbar
(kpc/oel)