PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) mengamankan seorang oknum karyawan BUMD di Kabupaten Solok atas dugaan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati.
Oknum karyawan BUMD yang juga pemilik Toko Burung "Da Boy" ditangkap di kediamannya, jalan Teungku Umar No.16 Jorong Taratak Galundi Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (24/1/2021) sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari kediaman oknum berinisial ZK (47) tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 jenis satwa dilindungi dalam keadaan hidup, meliputi 2 (dua) ekor Owa Ungko (Hylobates Agilis), 32 ekor satwa jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati) serta 1 (satu) ekor Cucak Ranting.
BB satwa hidup tersebut telah dititip di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar.
Masih dari kediaman ZK, petugas juga mengamankan BB berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, yang saat ini masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus.
"Terhadap tersangka ZK saat ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, dalam konferensi pers di ruang Jenderal Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (25/1/2021) siang.
Direktur Krimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Joko Sadono, menambahkan, atas perbuatannya ZK disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1-2) serta pasal 33 ayat (3), maka ancaman hukuman pidana yang akan diterima pelaku adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Joko.
(ede)