JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberi penjelasan terkait pemberian izin kepada 153 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Imigrasi mengklaim pemberian izin kepada 153 WNA sudah sesuai dengan panduan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2021.
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor IMI0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando mengatakan berdasarkan aturan itu Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk kepada orang asing yang memiliki izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas hingga izin tinggal tetap.
"Pemberian izin masuk kepada 153 warga negara asing penumpang pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou telah memenuhi kriteria sesuai panduan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 dimana Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," kata Sam Fernando dalam keterangan, Selasa (26/1/2021).
Fernando mengatakan 153 WNA itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelum diberi izin masuk ke Indonesia. Ia lantas memaparkan hasil pemeriksaan Imigrasi terhadap 153 WNA itu.
Berikut datanya:
-149 penumpang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) berkewarganegaraan China;
-1 penumpang merupakan pemegang izin izin tinggal tetap (ITAP) berkewarganegaraan Somalia;
-3 penumpang pemegang izin tinggal diplomatik berkewarganegaraan China.
Fernando mengatakan rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing bukan merupakan core business Imigrasi. Ia menyebut Imigrasi berperan untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan Imigrasi tetap menjalankan tugas sebagai yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19. Ia mengatakan, selama kebijakan pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta telah menolak 31 WNA.
"Kami perlu meluruskan persepsi yang terlanjur berkembang di masyarakat. Petugas Imigrasi di TPI Bandar Udara Soekarno Hatta menjalankan teknis pemeriksaan Keimigrasian untuk memberikan izin tinggal bagi warga negara asing hanya jika mereka layak masuk dengan didukung oleh keabsahan dokumen perjalanan serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Sejauh ini dengan tegas kami telah menolak masuk sebanyak 31 warga negara asing yang memang tidak masuk kualifikasi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Untuk diketahui, 153 WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 05:29 WIB. Mereka tiba dari Guangzhou menggunakan pesawat China Southern Airlines - CZ387.
Seluruh WNA itu mesti dikarantina terlebih dahulu. Aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
#detik