BATAM, KEPRI -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan dua perempuan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam dubur dan selangkangan. 

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, dua perempuan tersebut, D (32) dan C (33) diamankan setelah dilakukan body typing oleh petugas Bea Cukai dan AvSec Bandara Hang Nadim, Jumat (22/01/2021) sore sekira pukul 17.45 WIB. Mereka terdeteksi membawa benda terlarang pada tubuh masing-masing.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam di hanggar bandara, petugas menemukan 6 bungkus plastik berisi methamphetamine yang sengaja disembunyikan dua perempuan tersebut dalam dubur dan selangkangan mereka. Setelah ditimbang, methamphetamine yang diamankan sebagai barang bukti (BB) memiliki berat brutto 359 gram.

"Dari Hasil pemeriksaan kita menemukan, 3 bungkus methamphetamine yang disembunyikan pada selangkangan penumpang D, lalu kedua penumpang dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen dan ditemukan 3 bungkus berisi methamphetamine di dalam dubur penumpang C," papar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe B Batam, M Rizki Baidillah.

Kemudian, dilakukan penimbangan BB. Sebanyak 3 bungkus methamphetamine pada selangkangan penumpang D seberat 180 gram dan 3 bungkus methamphetamine di dalam dubur penumpang C sebanyak 179 gram.

"Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

(bin/oel)

 
Top