JAKARTA -- Pemerintah menyoroti tingginya kasus COVID-19 di daerah-daerah yang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu PPKM akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 2 minggu ke depan.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
PPKM ini awalnya diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Tetapi, masih ada wilayah yang berisiko tinggi COVID-19.
"Telah diberlakukan PPKM di 7 provinsi, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogya, Jatim, dan Bali di 77 kabupaten/kota dan ini diatur dengan regulasi persyaratan yang ditetapkan dan hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi di 73 kabupaten/kota, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," papar Airlangga.
Dari 7 provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus COVID-19.
"Dari 7 provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta. Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," kata Airlangga.
"Kemudian terkait kematian, 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun, dan kesembuhan 33 kabupaten/kota penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap," tambahnya.
#detik