JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan bahwa media massa memiliki hak untuk menerbitkan berita terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut M Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh kepada awak media, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Seperti diketahui, Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020).
Idham mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal Jumat (1/1/2021).
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin.
Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial
Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.
(rmol/tribratanews)