KABUPATENSOLOK, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Solok melaksanakan press release penanganan kasus selama tahun 2020 di wilayah hukum (wilkum) Polres Solok, Rabu (30/12/2020) sore. 

Dipimpin langsung Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SIK, SH, M.Si press release dilangsungkan di Pendopo Endra Dharmalaksana, Kompleks Polres Solok, Arosuka dan dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Turut hadir Kabag Ops AKP Joko Hendro, S.IK, SH, Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.IK, S.Kom, Kasat Res Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH, Kasat Lantas Iptu Hidayanda Rizki, SH, Kasi Propam Ipda Irhas Murad, SH, serta perwakilan media cetak dan elektronik di wilkum Polres Solok.


Dalam penyampaian press release sejumlah kasus, Kapolres Azhar Nugroho, menyatakan terjadi penurunan jumlah kasus selama 2020. Menurutnya, hal ini diduga karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).  

Data Kasus di Sat Reskrim Polres Solok tahun 2020, terdiri dari 217 kasus dan yang terselesaikan atau P21 sebanyak 154 Kasus. Jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana di tahun 2019, jumlahnya menurun 35 persen di tahun 2020. 

Data Kasus di Sat Res Narkoba Polres Solok tahun 2020 sebanyak 44 kasus, dengan persentase penyelesaian kasus 90 persen. Atau sebanyak 40 kasus yang P21. Jumlah barang bukti sitaan terdiri dari 1,535 kilogram ganja, 168,6 gram shabu dan 4 butir ekstasi. 

Di Sat Lantas Polres Solok tahun 2020, Laka Lantas sebanyak 81 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 71 kasus. Jumlah pelanggaran sebanyak 3.087 bukti pelanggaran (Tilang). Persentase perbandingan jumlah Laka Lantas tahun 2019 dengan 2020, terjadi penurunan sebanyak 22 persen. 

Secara umum, kasus yang diungkap oleh Polres Solok selama tahun 2020 terdiri dari 6 tindak pidana. Yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), uang palsu (Upal), perjudian, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencabulan dan Narkotika. 

(rji/ede)

 
Top