JAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) makin sulit lepas dari jeratan kasus pidana, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum lebih dahulu menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, Selasa (29/12/20) di PN Jaksel.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kasus “balada cinta rizieq” ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Sumber: detik