f: dok.mediacerdas
DHARMASRAYA, SUMBAR -- Seorang pria asal Provinsi Riau ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan perdagangan bahan berbahaya berupa air raksa (merkuri) secara ilegal di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pria tersebut bernama Ridwan (42) warga Desa Petai, Kelurahan Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia ditangkap Jumat (27/11/2020) sore oleh tim gabungan Polres Dharmasraya, dari Satreskrim dan Polsek Sungai Rumbai.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai," papar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, SIK, melalui Paur Humas Aiptu Aidil.

Dikatakan, saat itu pelaku sedang berada di jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

"Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 46 botol merkuri dengan berat lebih kurang 46 Kg serta 1 unit mobil Fortuner warna hitam nopol BM 1392 KM," sebutnya.

Kronologis penangkapan, Aiptu Aidil menyebutkan kejadian berawal ketika anggota Opsnal Polres Dharmasraya yang bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada satu orang laki-laki yang sedang membawa merkuri.

"Mercuri tersebut akan dijualbelikan di daerah Sungai Rumbai. Maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya," ujarnya.

Saat menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut, petugas langsung memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Ridwan.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan BB merkuri sebanyak 46 botol dan membawa pelaku beserta BB ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Paur Humas Polres Dharmasraya itu menambahkan, untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 dan atau 106 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Permendag nomor : 75/M-DAG/PER/10/2014 sebagai perubahan kedua atas Permendag nomor : 44/DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Sumber: portalsumbar

Re-editing: redaksi Sumatrazone

 
Top