PEKANBARU - Operasi gabungan antara Polda Riau dan Gakkum LHK, mengamankan puluhan kubik kayu berikut peralatan pengolahan kayu (sawmill) dari kawasan hutan suaka margasatwa Rimbang Baling 

Operasi diawali laporan keresahan masyarakat atas adanya aktifitas illegal logging yang terus-menerus menjarah kawasan SM Rimbang Baling. Puluhan sawmill ilegal dengan leluasa mengolah kayu alam dari kawasan hutan.

Selanjutnya Tim Terpadu Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pelaku, modus dari hulu ke hilir, hingga potensi konflik mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku atau pemodal melalui pengerahan massa.

Operasi gabungan itu dilakukan mulai tanggal 18-22 November 2020, dengan mengerahkan sebanyak 456 personil dari Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK.

Disana petugas gabungan mulai melakukan operasi dengan bergerak dari hilir yakni dari sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 404 batang kayu log bulat, lalu 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, dan 2 buku catatan.

Kemudian petugas gabungan terus merangsek ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Di lokasi kedua ada sebanyak 260 batang kayu log bulat, 1 tali pengikat rakit, yang diamankan petugas gabungan. Jadi setelah ditotal barang bukti (BB) kayu log bulat yang diamankan dari dua lokasi itu ada sebanyak 664 batang kayu log bulat.

Dari sana, petugas terus bergerak menyusuri hutan, sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Setelah menemukan sejumlah barang bukti, kemudian petugas gabungan kembali dan membawa BB ke kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau.

Sawmill itu diduga telah beroperasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selama itu pula berlangsung penjarahan di kawasan konservasi SM Rimbang Baling.

"Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya, Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan illegal logging. Kita perlu selamatkan Rimbang Baling, kami hadir dengan LHK untuk menyelamatkan Rimbang Baling. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam Rimbang Baling," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di Kantor Gakum LHK, Kamis (26/11/2020).

Agung memaparkan, 49 ribu kubik, bukanlah ukuran yang kecil, apabila setiap tahun diambil. "Saya melihat Rimbang Baling adalah suatu yang menarik. Saya melihat ada hal yang perlu kita antisipasi. Saya mendengarkan bagaimana masyarakat Rimba Baling merasakan kegalauan karena hutan dikikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ada 3 kelompok yang perlu ditangani. Orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, orang yang mengelola, mempekerjakan, serta orang yang menerima kayu yang sudah diolah," tutupnya.

Sumber: goriau



 
Top