BATAM, KEPRI – Jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat pemasok narkoba lintas negara sekaligus mengamankan barang bukti (BB) 20 ribu butir pil ektasi dan 8.322 gram sabu, Senin (30/11/2020).

Tiga pria yang merupakan anggota sindikat juga berhasil ditangkap pada lokasi berbeda. Masing-masing berinisial DE, AC dan AK alias K, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, dalam eksposnya kepada wartawan setempat, mengatakan, pengungkapan jaringan pemasok narkoba lintas negara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri bekerjasama dengan Polresta Barelang.

“Pada tanggal 24 November 2020, sekira jam 16.00 wib, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka berinisial DE yang menurut informasi membawa narkotika jenis sabu dari negara tetangga Malaysia dengan menumpang kapal speedboat fiber,” ungkapnya.

Saat tiba dilokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke perairan Laut Nongsa, Kota Batam. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah jerigen warna biru.

"Ternyata jerigen tersebut berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Qing Shan, 2 paket lainnya dibungkus plastik kemasan merk Guan Yin Wang, lalu 1 paket dibungkus lakban warna coklat. Setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk Drypers,” papar wakapolda.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada Selasa (24/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Ia diciduk di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Tim terus melakukan pendalaman dan didapatkan satu orang berinisial A yang masih mengisi daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penimbangan, lanjut wakapolda, diketahui bahwa keseluruhan BB sabu dari tersangka DE dan AC seberat 8.322 gram. Berdasarkan pengakuan dua pria tersebut, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura.

Berikutnya, pengungkapan narkotika jenis ekstasi atau "ineks" sebanyak 20.000 Butir berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

Rabu (18/11/2020), dalam observasi di lapangan, Tim opsnal dari Polda Kepri berhasil mengamankan satu tersangka inisial AK alias K di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari pria tersebut diperoleh BB sebanyak 20.000 pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan diharapkan ini bisa membuka jaringan nya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka," ujar wakapolda.

Menurut pengakuan tersangka, "pil setan" tersebut akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain. 

Turut mendampingi wakapolda dalam kegiatan eskpos pengungkapan jaringan pemasok narkoba lintas negara, tadi, antara lain DirresnarkobaKombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu.

Sumber: rasio.co

Re-Editing: Syafrullah Lc Sanyoto/SZ





 
Top