MESUJI, LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu, menyusul video peristiwanya yang telah viral di media sosial. Ironisnya, oknum Polwan tersebut adalah Kepala Unit Satres Narkoba Polres Mesuji.
"Oknum Polwan ini berinisial Aiptu DN, anggota Polres Mesuji," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad ketika ketika dihubungi awak media, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Pandra menuturkan Bidang Propam Polda Lampung telah meminta Kapolres Mesuji AKBP Alim menonaktifkan Aiptu DN. Kini Aiptu DN sudah berstatus bebas tugas sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Mesuji.
"Jadi sudah memerintahkan Kapolres untuk melakukan penonaktifan, dibebastugaskan dari tugas selama ini, sebagai Kanit Narkoba Polres Mesuji," ucap Pandra.
Pandra menjelaskan kini Aiptu DN telah ditahan. Oknum Polwan tersebut masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Lampung.
"Saat ini masih diperiksa di Bidang Propam Polda Lampung dan dilakukan penahanan untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif," ucap Pandra.
Soal kapan dan di mana Aiptu DN ditangkap, Pandra belum menjelaskan dengan detail. Pandra menyebut Aiptu DN ditangkap sekitar dua atau tiga hari lalu.
"Ada informasi yang masuk bahwa oknum ini sering melakukan penyalahgunaan terhadap dirinya. Ada 2-3 hari yang lalu diamankan," tutur Pandra.
Ia menambahkan tertangkapnya oknum Polwan Aiptu DN berkat program pengawasan anggota yang diinisiasi Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto. Salah satunya adalah pengawasan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal.
"Perlu saya sampaikan bahwa Polda Lampung, melalui Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, senantiasa mengedepankan proses penegakan hukum dan pengawasan, baik eksternal maupun internal. Nah, pengawasan internal itu dilakukan Bid Propam. Bid Propam diperintahkan melakukan operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan atau kita sebut Operasi Gaktiplin. Dalam operasi itu, kami melakukan pengawasan terhadap anggota Polda Lampung dan polres jajaran dalam hal P4GN," terang Pandra.
Sumber: detik