JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi-Ali Mukhni, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (23/11/2020. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Kuasa Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, mengatakan kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.
"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Maulana menjelaskan, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni atau "Mualim" diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi (TV) lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.
Sumber: tempo