PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Gubernuran, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Penyerahan berbeda dibanding tahun – tahun sebelumnya, yaitu dilakukan secara hybrid yakni secara langsung simbolis kepada 14 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dan empat bupati wali kota, lalu secara virtual kepada seluruh KPA dan bupati wali kota.
Ia menyampaikan, penyerahan DIPA 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, transpormasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
“Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat di mana pandemi Covid-19 yang menyerang bangsa ini, terutama pada sektor kesehatan dan kemudian memicu pada sektor ekonomi. Bahkan Sumbar sempat mengalami,” katanya.
Dalam menghadapi pandemi Pemprov Sumbar bersama kementerian dan lembaga terkait harus saling bekerja sama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, untuk memastikan agar APBN tetap mampu mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Selain itu, ia meminta seluruh instansi agar mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2021, tidak ada lagi tunda-tunda atau perlambatan, apalagi jika dikarenakan ada persaingan dalam proses tender. “Bila perlu awal Januari 2021 sudah berjalan sehingga serapan dan realisasi anggaran maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan DIPA dipercepat karena Presiden menghendaki supaya pemda segera melakukan lelang belanja modal untuk biaya tersalurkan dalam rangka pemulihan ekonomi. “Sejalan dengan itu, karena Sumbar tidak menerapkan PSBB lagi silahkan bekerja tetapi patuhi protokol kesehatan,” katanya.
Dalam hal penggunaan dana APBN nantinya ada beberapa hal yang jadi prioritas dari Presiden terutama di bidang kesehatan. Kemudian sesuai undang-undang tetap juga jadi perhatian utam, seperti anggaran pendidikan 20 persen. Namun di Sumbar anggaran untuk pendidikan dilebihkan menjadi 43 persen dan diarahkan kepada kompetensi guru.
Kemudian untuk dana UMKM yang terdampak langsung akibat Covid-19. ini perlu dukungan. Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran, salah satunya Bank Nagari sudah masuk dana sebagai pengurangan bunga dana pinjaman sehingga UMKM 2 persen bunganya. “Ada lagi desa digital, dalam situasi Covid ini kita dituntut untuk bekerja melalui digital, maka IT harus kita siapkan untuk melakukan kegiatan agar tetap produktif,” katanya.
Selanjutnya ia menyampaikan, bahwa penyerahan DIPA 2021 ini merupakan penyerahan yang terakhir baginya, karena sebagai Gubernur Sumbar akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2021. “Mungkin ini adalah penyerahan DIPA terakhir buat saya, karena di bulan Februari nanti saya tidak lagi jadi gubernur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho mengarahkan, agar DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2021 segera ditindaklanjuti terutama proses barang dan jasa sehingga kegiatan dapat terlaksana di awal tahun 2021.
Heru menjelaskan, dari total keseluruhan belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.750 triliun. Sebesar Rp31,88 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp11,29 triliun dan dana transfer sebesar Rp20,59 triliun.
Adapun alokasi belanja kementerian dan lembaga untuk Sumbar sebesar Rp11,29 triliun akan disalurkan kepada 41 kementerian dan lembaga yang terdiri dari 650 Satuan Kerja dan 6 Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sumbar.
“Kebijakan belanja diarahkan untuk pemulihan sosial ekonomi serta mendukung berbagai reformasi, seperti kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial lainnya. Semua ini tentunya perlu dukungan dan penguatan sinergi dari semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Sedangkan dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp20,59 triliun dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil sebesar Rp 433,37 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,94 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,93 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp3,85 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp455,14 miliar dan Dana Desa sebesar Rp992,60 miliar.
Kebijakan TKDD ini diarahkan untuk meningkatkan quality control anggaran, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung dan penguatan ekonomi nasional 2021.
(langgam/rki)