f: dok.tribunsumbar
PADANG -- Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kota Padang, Alfiadi, dilaporkan oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), Senin (30/11/2020). Alfiadi dilaporkan karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada bulan Mei 2020 lalu, Alfiadi diduga telah membayar biaya sewa gedung senilai Rp 150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah. Gedung dimaksud berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang dan saat ini diketahui menjadi posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Sementara pemilik gedung, Muharamsyah, diketahui telah meninggal dunia. 

Kepada awak media yang menjumpainya di kantor Bawaslu Sumbar, Defrianto mengungkapkan bahwa informasi ihwal pembayaran biaya sewa gedung Alfiadi ia peroleh dari pesan whats'app (WA) yang nomornya ia tidak kenal pada Minggu (30/11/2020) malam.

 “Saya dapat japri dari nomor yang tidak dikenal, isinya print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah, dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko,” katanya.

Selain print out transfer rekening, ada juga file perjanjian sewa menyewa gedung. Bangunan tersebut faktanya saat ini menjadi posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Sehingga diduga ada pelanggaran netralitas ASN. 

“Jadi selaku pribadi saya berinisiatif sendiri melaporkan ke Bawaslu Sumbar, tidak mewakili siapa-siapa. Saya sebagai warga saja,” katanya.

Diusut Agar Tak Jadi Fitnah

Dijelaskan lebih lanjut bahwa alasannya melaporkan agar file yang beredar tersebut tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat. Sehingga Bawaslu Sumbar bisa mengusut kebenaran dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sekaligus hal ini juga untuk mencegah terjadinya kampanye hitam.

“Kita melaporkan agar ini tidak menjadi fitnah, kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab tentu bisa menjadi fitnah, kita melaporkan supaya ada pengusutan secara adil dan transparan,” katanya.

Staf Bawaslu Sumbar yang menerima laporan, Rahmad Ramli, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Terkait terpenuhinya syarat formil dan materil akan segera dibahas. 

“Kita sudah terima laporan, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk segera diproses,” katanya.

Sumber: langgam

 
Top