JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menandatangani berkas final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said mengatakan, jika Jokowi benar akan menandatangani berkas UU 'Sapu Jagat' tersebut, maka 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali.

"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Serikat buruh akan berunjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Said menegaskan, buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.

"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence," tutur Said.

Pada 1 November itu juga, KSPI akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja," urainya.

Selain mengajukan judicial review, KSPI juga akan meminta legislative review ke DPR RI.

"Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja," imbuh Said.

"Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, dia mendelegasikan perintahnya secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa," sambungnya.

Sumber: detik

 
Top