PADANG -- Mulai Senin (26/10/2020) ini hingga 8 November mendatang, jajaran Polisi Lalu Lintas se Indonesia melaksanakan razia secara serentak. Khusus di Sumatera Barat, dimana masyarakat terinfeksi Covid-19-nya masih cenderung meningkat, selain 8 (delapan) skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri, juga diberlakukan sanksi tilang bagi masyarakat pengguna jalan raya yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto, melalui staf Bidang Humas Polda Sumbar, Senin (26/10/2020) siang.
Dijelaskan Yofie, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalan mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Sumatera Barat.
Selain itu, Dirlantas juga menghimbau kepada petugas gabungan yang terlibat Operasi Zebra yakni Satlantas, Polisi Militer dan Dishud di lapangan agar tetap mengedepankan tindakan preventif terhadap para pengendara yang terjaring razia.
Delapan sasaran dalam Operasi Zebra tahun 2020 ini yakni Tidak Mengenakan Helm, Melawan Arus, Berkendara di Bawah Umur, Knalpot Racing, Menggunakan Handphone Saat Berkendara, Melebihi Batas Kecepatan, Over Loading dan Over dimensi, serta Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkap Yofie lagi, pada hari pertama Operasi Zebra kali ini, tindak pelanggaran lebih didominasi pengendara roda dua. Seperti tidak mengenakan helm, knalpot racing dan tidak membawa surat kendaraan dengan alasan perjalanan tidak jauh dari rumah si pengendara.
(rel/ede)