JAKARTA -- Laskar Merah Putih (LMP) di bawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung merupakan organisasi masyarakat skala nasional yang sah di mata pemerintah.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) dari Kemenkumham tertanggal 30 September 2020.

"Karena Kemenkumham hanya mengakui SK atas nama perkumpulan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih di bawah komando Ketua Umum Adek Erfil Manurung," tegas Wakil Ketua Umum OKK Markas Besar Laskar Merah Putih Chandra Bamaisyarah kepada wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, 

Atas dasar itu, tegas Chandra, oknum-oknum yang mengatasnamakan ketua lain selain Adek Erfil Manurung dengan memakai atribut LMP merupakan ilegal yang tidak diakui hukum.

"Di mana mereka masih memakai atribut seragam loreng, mars Laskar Merah Putih, atau mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, saya nyatakan itu adalah ilegal," tegasnya.

Chandra juga mengaku bahwa pihaknya memblokir sistem administrasi badan hukum online (SABH). Di mana SABH ini adalah akses masuk bagi perkumpulan, paguyuban atau organisasi untuk mendapatkan suatu pengakuan di mata pemerintah.

"Kami tidak ingin ada oknum-oknum di luar sana yang berusaha masuk ke Kemenkumham untuk mendaftarkan diri memakai kemiripan nama organisasi kami, memakai atribut atau seragam dari organisasi kami, dan mengaku-ngaku sebagai pimpinan dari organisasi yang kami miliki," jelasnya.

Chandra menerangkan, Kemenkumham menyarankan jika masih ada oknum yang mengakui kepemimpinan dalam organisasi LMP agar melakukan somasi terbuka, dan langkah selanjutnya adalah melakukan upaya-upaya proses laporan secara hukum.

"Karena Laskar Merah Putih ini organisasi masyarakat independen skala nasional yang masih clear and clean dimata pemerintah, jadi wajar jika ada oknum-oknum yang ingin mencoba merebut kekuasaan dalam organisasi ini," tutupnya. 

Sumber: merahputih.com

 
Top