PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 3.719.429 pemilih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan DPT tersebut ditetapkan KPU Sumbar dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Sumbar yang diadakan Minggu (18/10/2020).
“Iya, kita sudah tetapkan (DPT) di tingkat provinsi, ini sekaligus dengan penetapan jumlah TPS (tempat pemungutan suara),” kata Izwaryani kepada awal media melalui sambungan telepon, Minggu (18/10/2020).
Dari jumlah DPT tersebut, kata Izwaryani, sebanyak 1.836.825 pemilih laki-laki dan 1.882.604 pemilih perempuan. Jumlah DPT ini jauh lebih banyak dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan KPU Sumbar pada September lalu, yakni 3.691.592 pemilih. Dari jumlah itu, 1.821.951 pemilih laki-laki dan 1.869.641 pemilih perempuan.
Sementara itu, soal penetapan jumlah TPS, KPU Sumbar menetapkan sebanyak 12.548 TPS yang tersebar di 1.158 kelurahan, desa atau nagari di Sumbar.
Jumlah ini terbilang lebih banyak daripada jumlah sebelumnya, yaitu sebanyak 12.532 TPS yang ditetapkan KPU Sumbar dalam DPS yang ditetapkan pada September lalu.
Sumber: padangkita