ROHIL, RIAU -- Diduga bekerja rangkap sebagai penjual narkoba jenis sabu, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil) ditangkap.
Oknum penegak hukum tersebut berinisial RA (35) warga Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Ujungtanjung, KecamatanTanah Putih, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, tersangka ditangkap Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
"Benar, oknum polisi ini sudah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar kapolres, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan informasi di lapangan, papar kapolres lagi, awalnya Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa bersama tim mengamankan tersangka SU, seorang perempuan yang merupakan pengedar sabu di Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan sesuai informasi dari SU.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA pada Minggu (11/10/2020) lalu di rumah kontrakannya di Simpang Solah.
"Dari keterangan tersangka RA, dia mengakui bekerjasama dengan SU menjual narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RA didapatkan satu plastik sedang berisi narkotika jenis sabu," jelas kapolres
Kemudian, polisi juga menemukan amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan amplop berisi sabu. Kemudian ditemukan juga 2 buah buku catatan transaksi jual beli sabu.
Tim opsnal juga menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu di dashboard mobil Toyota Expander warna hitam milik tersangka RA.
"Barang bukti yang diamankan sekitar 117 gram sabu dan 1 unit senjata api air soft gun dari tersangka SU. Hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia mengakui semua narkotika jenis sabu ini miliknya, untuk dijual," ujar Nurhadi.
"Terhadap para tersangka kita proses hukum dengan ancaman terberat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kapolres Rohil AKBP Nurhadi.
Sumber: riauin