JAKARTA -- Undang Undang Cipta Kerja telah disetorkan oleh DPR kepada pihak Istana beberapa waktu lalu, sementara dari Istana dikabarkan bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.
Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.
“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ungkap Dini Purwono pada Jumat (23/10/2020).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.
“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden, maka publik dapat mengaksesnya.
“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.
Langkah seolah tergesa ini jelas merupakan kabar buruk bagi banyak pihak penentang Undang Undang Sapu Jagad yang disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.
Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Tuntutan yang diutarakan masih seputar desakan yang ditujukan bagi Jokowi agar segera membatalkan UU Ciptaker ini.
Bahkan BEM SI memberikan sebuah seruan ultimatum kepada Presiden Jokowi dimana akan melakukan seruan aksi lagi tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda.
“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” kata salah seorang koordinator aksi BEM SI.
Sumber: jurnalpresisi