JAYAPURA -- Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua terus mendalami kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah fokus menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.
Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi bapak Eltinus Omaleng, SE. MH, dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya, dimana untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dimana satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,” ujar Kabidhumas.
Untuk kasus ini, ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23). Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rel/ede)