SOLOK, SUMBAR -- Seorang pria di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, terpaksa berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus penipuan. Sebelum diringkus pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial DH (49), mengaku sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung.
Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Defrianto, kepada awak media setempat, memaparkan, pelaku menipu korbannya dengan iming-iming bisa meloloskan para pelamar calon anggota Polri. Sebagai imbalan, ia meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban yang merasa tertipu tidak terima lalu membuat laporan. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok dua hari lalu,” papar Defrianto, Jumat (18/9/2020).
Dipaparkan juga bahwa korban merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Dari aksi penipuan pelaku, kerugian di pihak korban ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, Iptu Defrianto menguraikab bahwa kejadian berawal pada Mei 2020 lalu ketika korban berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial E yang kini buron. Kepada korban E menawarkan bahwa pamannya sedang menjabat Wakapolda Lampung dan bisa memasukkan anak korban sebagai anggota polisi.
Tersangka E lalu memberikan nomor telepon pamannya yaitu DH. Kemudian korban menghubungi DH dan dari balik telepon DH memastikan bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi
Korban sempat mengirim sejumlah uang lewat rekening. Namun setelah itu tersangka tak bisa lagi dihubungi.
Korban yang curiga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Sumber: langgam.id