JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak dalam posisi menetapkan mana sejarah yang benar tentang PKI.
Mahfud MD menegaskan, penetapan sebuah sejarah merupakan urusan keilmuan.
"Pemerintah tidak menetapkan sejarah yang benar itu yang mana, itu urusan ilmu. Kan banyak diperdebatkan peristiwa G 30 S/PKI benar atau tidak," ujar Mahfud saat menjadi pembicara pada Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne yang mengangkat thema 'Ideologi PKI Masih Hidup?', Selasa (29/9/2020) malam.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menegaskan, bahwa hal yang utama bagi pemerintah, Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang bersifat final.
Mahfud lantas bercerita tentang kebijakan yang diambil pemerintah, ketika muncul kontroversi terkait rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menurutnya, sejumlah pihak ketika itu menentang kehadiran RUU HIP, karena diduga disusupi kepentingan tertentu.
Antara lain, Pancasila katanya hendak diperas menjadi ekasila dan trisila. Menanggapi kontroversi tersebut, pemerintah bersikap dengan menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 25/1966 final.
"Jadi, trisila dan ekasila tidak bisa, itu sejarah, itu pidato Soekarno. Bung Karno sendiri kemudian menerima Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945," ucapnya.
Menurut mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini, sikap pemerintah sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Jadi sudah dikunci, bahwa Pancasila itu hanya itu, yang lain sejarah. Sama dengan pidato Piagam Jakarta, Itu menjadi masukan," katanya.
Mahfud juga mengatakan, pemerintah senang dengan munculnya kontroversi terkait RUU HIP. Pasalmya, semua pihak muncul menyuarakan pendapat.
Bahkan, pihak yang sebelumnya menggaungkan ide khilafah, juga meminta agar kembali kepada Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945.
"Nah, sekarang ini RUU BPIP. Akan kelihatan siapa yang berpura-pura atau tidak. Jadi, ini adalah sikap pemerintah terhadap respons kumulatif," pungkas Mahfud MD.
Sumber: jpnn