MEDAN -- Tim 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang perempuan terkait unggahan video dan foto pelecehan terhadap simbol kenegaraan di akun Instagramnya.

Dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan lantaran ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

Ia diketahui berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung keluarganya.

Pelaku yakni RP (28), yang mempunyai akun Instagram @maya.maya639.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, RP ditangkap setelah memposting dan memviralkan pembakaran, penghinaan terhadap bendera RI dan juga penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

RP yang merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, mengaku berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung, bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya.

Hal itulah yang membuat tersangka melakukan perbuatan tersebut, agar bisa mencari perhatian banyak orang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit ponsel, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

1 akun Instagram@maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih

Sumber: tribunnews
 
Top