JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat dua anggota eks tim mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Catatan Kontras, Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim. Sehingga keduanya, masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Fatia menilai, bergabungnya kedua anggota eks tim mawar tersebut, ditambah Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh pemerintahan saat ini.

Pengangkatan ini menambah daftar panjang bahwa saat ini lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

"Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut," kata Fatia.

Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia, Fatia menilai hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Hal ini juga akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Dissapearance (Konvensi Anti Penghilangan Paksa).

"Akan menyulitkan secara politik dengan bergabungnya aktor-aktor peristiwa penghilangan paksa di Indonesia dalam tubuh pemerintahan," kata dia.

Fatia pun mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan.

"Tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," katanya.

Kontras juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM, serta menuntut para terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1998 lewat Tempo.co, menurut dakwaan dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, tim ini dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.

Majalah tersebut menyebut Bambang membawahi 10 orang anggota, yakni Kapten Inf. F.S Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf Julius Stefanus, Kapten Inf Untung Budiarto, Kapten Inf Dadang Hindrayuda, Kapten Inf Joko Budi Utomo, Kapten Inf Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.

Penjelasan Jubir Kemhan
Diberitakan sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan isi dokumen Keputusan Presiden nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang salinannya beredar di media sosial.

"Iya," kata Dahnil ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2020).

Dalam dokumen tersebut termuat pemberhentian enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Dirjen Perencanaan Pertahanan Marsda TNI Dody Trisunu, Dirjen Potensi Pertahanan Bondan Tiara Sofyan.

Kemudian Kepala Badan Sarana Pertahanan Mayjen TNI Budi Prijono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy, dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.

Selain itu, termuat juga pengangkatan enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Mayjjen TNI Budi Prijono sebagai Dirjen Perencanaan Pertahanan, Brigjen TNI Dadang Hendrayuda sebagai Dirjen Potensi Pertahana, Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.

Lalu, Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan, Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

Ada empat pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemhan yang termuat dalam dokumen tersebut.

A. Menimbang bahwa Menteri Pertahanan dengan surat-surat nomor SR/479/M/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan nomor SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020 kepada Presiden, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

B. Menimbang bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud sebelumnya telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020.

C. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

D. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A, B, dan C, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Sumber: kompas/tribunnews
 
Top