Kegiatan penertiban rumah karaoke oleh Satpol PP.
f: dok.beritasatu

BOGOR, JABAR -- Joko Widodo, penjabat Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku pernah dibohongi enam bos rumah karaoke maupun Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kemang terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Satpol PP, bebernya, hingga meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya paksa agar para bos rumah karaoke dan THM membayar sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring).

“Pertama, mereka tak menghadiri sidang Tipiring, malah meminta waktu selama satu minggu, hingga sudah jatuh tempo mereka tetap tak membayar,” jelas pria yang biasa disapa Jokowi tersebut.

Jokowi menambahkan, dalam kedatangan Satpol PP yang kedua, para pemilik THM juga sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai. Namun, untuk pembayaran dan iktikad baik pun belum dilakukan.

“Kami sudah meminta keseriusan mereka dalam menjalankan sanksi denda dari PN Kelas I A Cibinong,” tegas pria yang kebetulan senama dengan orang nomor satu Indonesia tersebut.

Jokowi menuturkan, saat ini jajaran Satpol PP sedang menyiapkan berkas atau data-data pemilik THM yang akan ditagih kewajibannya oleh jaksa Kejari Kabupaten Bogor.

“Satpol PP maupun PN Kelas I A Cibinong masih menyiapkan berkas dokumen atau data-data pemilik. Apabila mereka tidak membayar sanksi denda maka terancam kurungan penjara selama 10 hari,” ujarnya kesal. 

Sumber: radarbogor


 
Top