JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Brigjen Pol. Prasetijo Utomo atas terbitnya surat jalan palsu dalam membantu pelarian buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Atas hal itu, jenderal polisi yang jadi 'pion' -nya Djoko Tjandra ini pun hari ini resmi ditahan.

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab konfirmasi awak media.

Lebih lanjut Awi enggan menjelaskan secara detail akan hal tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka riksa).

Setelah itu, Idham kembali mencopot dua jenderal lainnya yakni Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17-7-2020 yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Dalam mutasi itu, Napoleon menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri dan Nugroho menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

(oel)
 
Top