Oleh: VIDYA PRAHASSACITTA, SH, MH *
DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunitas diartikan sebagai sekelompok orang yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu. Komunitas dapat terbentuk karena memiliki kesamaan di antara anggotanya, seperti kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan (terkait budaya, minat, hobi dan lain-lain).
Banyak komunitas yang ada di wilayah Indonesia. Pertanyaannya: bagaimana legalitas atas komunitas tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut hendaknya perlu diperjelas apa makna legalitas di sini?
Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari komunitas tersebut. Kemudian terkait pertanyaan tersebut jawabannya dikembalikan kepada tujuan apa yang hendak dibuat oleh komunitas tersebut.
Jika tujuan komunitas tersebut untuk mencari keuntungan maka bentuk non-badan hukum, seperti persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV) dan firma atau pun bentuk badan hukum seperti koperasi bahkan perseroan terbatas dapat dipilih.
Akan tetapi jika tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU Ormas) dapat dipergunakan.
Definisi organisasi masyarakat UU Ormas dapat mencangkup pengertian komunitas yang dimaksud. Akan tetapi secara khusus dalam Perpu Ormas tersebut diatur bahwa pembentukan Organisasi Masyaralat harus bertujuan untuk berpastisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam undang-undang Ormas dikenal ada dua bentuk organisasi masyarakat, yaitu yang berbadan hukum dan non-badan hukum.
Meskipun tidak berbadan hukum namun organisasi kemasyarakat atau komunitas tertentu harus didirikan dengan menggunakan akta notaris serta memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Terdapat struktur pengurusan yang jelas minimal terdapat ketua, sekretaris dan bendahara. Yang paling penting adalah ia wajib melakukan pencatatan dan verifikasi ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Camat tergantung dari lingkup anggota organisasi masyarakat tersebut.
Organisasi Masyaralat yang berbadan hukum terdiri dari perkumpulan dan yayasan. Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari perkumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, agama, kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya; sedangkan yayasan adalah badan yang bertujuan mambantu masyarakat atau bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
Namun, dalam praktiknya yayasan dapat mendirikan badan usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan untuk menggerakkan kegiatannya dengan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha. Pendirian keduanya seperti halnya pendirian badan hukum lainnya dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian diproses dan keluar pengesahan dalam Berita Negara.
*Penulis adalah praktisi hukum, pengajar di Universitas Bina Nusantara