BANDUNG -- Pria 39 tahun berinisial Z alias Jamal "Preman Pensiun" kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Aktor sinetron tersebut ditangkap lantaran diduga membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain Jamal, polisi juga menangkap AA (27) yang merupakan kurir sabu. AA ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di satu tempat di Perumahan Mitra Arcamanik, Jalan Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah menangkap tersangka AA di Arcamanik dengan barang bukti 0,38 gram, petugas lalu melakukan interogasi. AA mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pecandu narkoba, salah satunya Z alias Jamal.
Petugas lantas mengamankan Jamal di tempat kosnya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. "Petugas lantas bergerak menuju tempat kos Jamal. Dia (Jamal) ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes didampingi Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).
Dari tangan Jamal, ujar Kombes Pol Ulung, petugas mengamankan barang bukti bong atau alat isap sabu dan telepon seluler (ponsel). Selain itu, petugas juga melakukan tes urin terhadap Jamal. Hasilnya, urine Jamal positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu.
"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.00," kata AKBP Irfan.
Atas pengakuan AA tersebut, ujar Kasatres Narkoba, anggota menangkap Z alias Jamal di tempat kos, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. Di tempat kos Jamal ini, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sedangkan sabu telah habis digunakan.
"Ketika dilakukan test urin, hasilnya Jamal positif Methamphetamine atau sabu. Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba.
Tahun Lalu Bareng 3 Polisi
Pada Sabtu (20/7/2019) dini hari, Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap aktor Z pemeran Jamal "Preman Pensiun" karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani, Bandung.
Sebelum ditangkap Z mengaku mengonsumsi sabu bareng 3 anggota polisi dan satu orang lainnya. Dilansir dari laman galamedianews, tiga anggota polisi tersebut yaitu Aipda Rus (Anggota Brimob Jabar); Brigadir BS (Polres Sumedang); dan As (Polres Sukabumi). Sedangkan satu orang lainnya yaitu dan Iw (sipil).
Setelah ditangkap, polisi lalu mengembangkannya dengan mengejar orang-orang diduga ikut mengonsumsi sabu. Akhirnya, polisi menangkap Brigadir Polisi BS di rumahnya di Rancaekek. Pengakuan BS, ia membeli sabu dari Aiptu YB.
Dari informasi tersebut, polisi langsung mengejar Aiptu YB di kediamannya di Cilengkrang Kota Bandung. Di rumah YB, polisi menyita 5 paket Sabu dengan berat bruto 44,06 gram, 1 pak plastik klip kecil, dan 1 buah timbangan digital.
Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sp)
Sumber: riauin/javanews