YONDER WF ALVARENT
Ketua Mada LMP Sumbar
PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengakui Laskar Merah Putih (LMP) Sumbar yang dipimpin oleh Yonder WF Alvarent dengan mengeluarkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan nomor 220/280/Poldagri/BKPol/2020 tanggal 30 Juli 2020 di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) wajib mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Berdasarkan pencatatan Kesbangpol ini, nantinya akan mempermudahkan kita mendapatkan rekomendasi untuk membuat kegiatan," ungkap Ketua Markas Daerah (Mada) LMP sumbar, Yonder WF Alfarent, di Padang, Sabtu (8/8/2020).

Alhamdulillah, persyaratan yang diminta oleh Kesbangpol Sumbar telah kita lengkapi”, sambung Yonder.

Menurutnya lagi, pendaftaran organisasi secara resmi ke Badan Kesbangpol di daerah menjadi prioritas guna mempermudah urusan nantinya ke instansi lainnya. 

"Seperti pemberitahuan kegiatan atau mohon izin keramaian kepada pihak kepolisian, otomatis nantinya pihak kepolisian akan crosscheck lalu minta rekomendasi dari Badan Kesbangpol untuk memastikan apakah Ormas ini sudah terdaftar atau belum," jelasnya.

Nah, sambungnya, Badan Kesbangpol akan memberikan izin jika terdaftar. "Jika tidak, Kesbangpol akan meminta pengurus organisasi untuk mendaftar dulu dengan melengkapi sejumlah berkas, seperti yang kita lakukan ini," urai Tender.

Ia menegaskan, untuk di Sumbar, LMP yang ia pimpin adalah yang legal dan terdaftar secara resmi di Pemprov Sumbar. 

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LMP, sementara struktur organisasinya bukan dari LMP kita, berarti itu tidak resmi dengan kata lain ilegal," tegas Yonder organisatoris muda tersebut. 

(rel/oel)
 
Top