f: dok.kompas.com |
Karirnya di kepolisian bisa saja tamat dalam waktu dekat jika dari hasil pemeriksaan Propam Polres Jembrana, yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasaan.
Guna memudahkan pemeriksaan, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pekutatan itu ditarik ke Polres Jembrana.
Yang menarik, oknum polisi pemeras itu ternyata sebentar lagi akan pensiun. Menurut informasi, yang bersangkutan akan pensiun pada bulan Januari 2021.
Itu artinya 5 hingga 6 bulan lagi dia menjadi orang sipil. Meski begitu, kepolisian tetap akan memproses sang oknum.
Apalagi, Kapolda Bali Irjen Petrus Golose memberi perhatian penuh dalam kasus ini. Kapolda Bali Irjen Petrus Golose memerintahkan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami sedang dalami internal dulu melalui provos. Nanti dari hasil pemeriksaan apakah masuk disiplin, kode etik, nanti akan kami sampaikan,” tegas AKBP Adi Wibawa, kemarin, seperti dilansir dari Jawapos.com.
“Saya memerintahkan kasi propam untuk memanggil anggota tersebut. Saat ini sudah diminta keterangan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasar keterangan dari anggota yang ada dalam video, pungli yang dilakukan terjadi saat razia di Jalan Denpasar-Gilimanuk, sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.
Namun berdasar keterangan pada video, baru diunggah 7 bulan lalu. Selain oknum polisi yang meminta dan menerima uang, salah satu oknum polisi yang dalam video juga dipanggil untuk diperiksa.
“Kedua anggota dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai perannya juga dari dua anggota itu,” terangnya.
Kapolres AKBP Adi Wibawa menambahkan, setelah video beredar, dia mengumpulkan seluruh perwira untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi pada anggota.
“Kami berkomitmen pada seluruh jajaran memberikan reward and punishment. Sebagai Kapolres, saya memberikan penghargaan pada anggota berprestasi. Kalau melanggar, ya ditindak,” tandasnya.
(rb/bas/mus/ede)