BB sabu 998, 69 gram dan 2 unit ponsel. f: dok. Mislinda Hayati |
Kepada puluhan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (12/8/2020) kemarin, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat hampir 1 kilogram ini dilakukan jaharan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Tersangka berinisial YS dan berprofesi supir, dibekuk di sebuah SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (24/7/2020) sore sekitar pukul 16.50 WIB.
"Tersangka YS dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru. Informasi kita dapat dari masyarakat dan tim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ketika tim patroli kearah Teluk Kuantan batas Sumbar-Riau, termonitor bahwa target menumpang dengan mobil travel Rimbo Bujang Jaya," urai Satake seperti dilansir Haluan.
Setelah target berhasil dibekuk, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh warna kuning merk Guanyinwang, dibungkus plastik kresek warna hitam. Barang haram tersebut terletak di bawah tempat duduk.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa telah diamankan di Diresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut," terang Satake.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, memberikan keterangan pers. f: dok. Mislinda Hayati |
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," urai Satake.
Sumber: skjenius.com/harianhaluan.com