BB sabu 998, 69 gram dan 2 unit ponsel.
f: dok. Mislinda Hayati
PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mematahkan sepak terjang seorang pengedar narkoba asal Aceh. Dari tangan pria 41 tahun tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 998,69 gram berikut 2 (dua) unit ponsel diduga sebagai alat transaksi.

Kepada puluhan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (12/8/2020) kemarin, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat hampir 1 kilogram ini dilakukan jaharan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Tersangka berinisial YS dan berprofesi supir, dibekuk di sebuah SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (24/7/2020) sore sekitar pukul 16.50 WIB.

"Tersangka YS dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru. Informasi kita dapat dari masyarakat dan tim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ketika tim patroli kearah Teluk Kuantan batas Sumbar-Riau, termonitor bahwa target menumpang dengan mobil travel Rimbo Bujang Jaya," urai Satake seperti dilansir Haluan.

Setelah target berhasil dibekuk, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh warna kuning merk Guanyinwang, dibungkus plastik kresek warna hitam. Barang haram tersebut terletak di bawah tempat duduk.

"Tersangka berikut barang bukti dibawa telah diamankan di Diresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut," terang Satake.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, memberikan keterangan pers.
f: dok. Mislinda Hayati
Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa tersangka merupakan pengedar yang datang dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka  beratnya hampir 1 kg yakni 998,69 gram.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," urai Satake. 

Sumber: skjenius.com/harianhaluan.com






 
Top