PADANG -- Pada pukul 15.29 WIB tadi, salah seorang staf Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar) memposting pers relis berikut sejumlah foto pendukung terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar di group whats app (WA) Sumbar dalam Online. 

Dengan sigap, sejumlah perwakilan media online di group tersebut langsung mempublish informasi dalam pers relis dimaksud pada media masing-masing.

Namun, beberapa jam setelah itu, pada pukul 17.08.WIB, staf Biro Humas yang memposting pers relis tersebut memberitahukan bahwa ada koreksian. Seraya menandai pers relis yang ia posting sebelumnya, staf Biro Humas tersebut menulis,"Pers rilis ini ada koreksi, untuk itu kiranya kawan bisa bersabar menunggu perbaikannya" 🙏🙏
🙏

Informasi terkait kembali ditegaskan oleh Kabiro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal. [5/5 16:45] Utk rilis yg dikirim Novear, ada yg akan ditambahkan. Mhn kawan2 bersabar
[5/5 17:10] Tlg ditahan dulu, ada kesalahan yg cukup fatal..
Nanti kita kirimkan yg benarnya..

Sejumlah perwakilan media online di group tersebut sontak komplain sekaligus mengkritik kealpaan tersebut, mengingat pers relis sebelumnya telah mereka publish dan dibaca oleh khalayak pembaca masing-masing. 

"For next, tim humas sebelum share rilis, dipastikan dulu validitasnya agar kita yang online ga berada di posisi riskan. Kredibelitas taruhannya," tegas salah satu perwakilan media online di group tersebut.  

Singkat cerita, akhirnya perwakilan media online di group WA tersebut "legowo" hingga akhirnya pada pukul 17.44 WIB Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal memposting kembali "pers relis yang benar"-nya. 

Berikut pers relis "pembaruan" dimaksud, sengaja dimuat utuh sebagai perbandingan dengan pers relis terdahulu, seperti telah dipublish dalam link berita ini http://www.sumatrazone.co.id/2020/05/psbb-sumbar-resmi-diperpanjang-hingga.html?m=1. Kira-kira apa sich kalimat yang dirubah atau ditambahkan sang kabiro humas?:

=== 

Gubernur Sumbar: PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui Rapat menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5/2020).

"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap gubernur Sumbar.

Gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di Mesjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. Saya harap, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.

Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.

"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.

Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Kapolda Sumbar dan jajarannya serta TNI yang telah melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat.

Jasman Rizal
Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar

(redaksi)
 
Top