PASAMAN, SUMBAR -- Menjelang lebaran 2020, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat melakukan pemusnahan sekitar 90 paket besar ganja kering dengan berat sekitar 132 kilogram, Selasa (19/5/2020) siang.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, kepada www.sumatrazone.co.id yang menghubunginya dari Padang, Selasa (19/5/2020), mengatakan, BB ganja kering dengan berat sekitar 132 kilogram yang dimusnahkan siang tadi merupakan hasil tangkapan dari lima orang tersangka yang dilakukan sepanjang Mei 2020. 

BACA JUGA: Coba Masuk Pasaman? Hari Ini 27 Paket Ganja Diamankan

Dijelaskan lebih lanjut bahwa total BB narkotika golongan I tadinya seberat 134 kilogram. Sekitar 2 kilogram diantaranya dijadikan BB untuk pembuktian saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.

"Penangkapan pertama terjadi pada 9 Mei 2020, barang bukti sebanyak 3 paket besar ganja kering. Selanjutnya tanggal 11 Mei 2020, barang bukti sebanyak 27 paket besar. Selanjutnya penangkapan ketiga pada tanggal 13 Mei 2020 dengan barang bukti sebanyak 60 paket besar ganja kering," urai AKBP Hendri Yahya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Polres Pasaman akan terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dan kami tidak main–main dengan narkoba ini,” ujarnya.

BACA JUGA: PSBB, Polres Pasaman Tutup Akses Keluar Masuk

Ia juga berharap, masyarakat mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah ini dan sekitarnya. Pemberantasan peredaran narkoba akan berhasil jika kerja sama antara seluruh pihak dapat terjalin dengan baik. 

Diakuinya, tidak akan berhasil kalau hanya polisi saja yang proaktif memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga harus ikut bersama–sama, setidaknya memberikan informasi kepada polisi kalau mengetahui ada dugaan peredaran narkoba.

Sementara itu, dilansir dari covesia, Ketua Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Cut Carnelia SH MM mengatakan, terhitung Januari hingga Mei 2020 ini, PN Lubuksikaping sudah menyidangkan lebih dari 20 berkas perkara kasus narkotika, dan rata rata hukumannya cukup tinggi. 

"Dari beberapa perkara narkotika yang sudah kita putus, hukuman tertinggi yang telah kita putus adalah hukuman seumur hidup. Kita tidak main-main dalam memberikan putusan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya. 

Kita berharap, semangat Polres Pasaman bersama Tim Sat Resnarkoba pada situasi Covid 19 ini jangan pula sampai kendor dalam pengungkapan kasus narkotika ini. 

Sementara, Bupati Pasaman yang diwakili Asisten I Mulyatmin mengatakan, bahwa Pasaman merupakan sebuah kabupaten penghujung dari Sumatera Barat yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Utara. Kondisi ini sangat rentan sekali untuk menjadi tempat perlintasan peredaran Narkoba sehingga kita semua harus lebih pro aktif lagi dalam memberantasnya dan Polres Pasaman beserta jajarannya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan tersebut.

"Kita sudah sering mendengar beberapa penindakan dan penangkapan baru yang dilaksanakan oleh Polres Pasaman. Hal tersebut menandakan keseriusan dari Polres Pasaman dalam memberantas Narkoba, dan kami yakin serta percaya bahwa kedepannya Kabupaten Pasaman akan semakin bersih dari peredaran Narkoba," paparnya.

Mulyatmin menyatakan, dalam masa mewabahnya Covid-19 klta bersama tidak boleh lengah karena sangat memungkinkan bahwa para penjahat dan Pengedar Narkoba juga semakin leluasa untuk menjalankan aksinya sehingga kewaspadaan kita bersama harus lebih ditingkatkan.

"Kami berharap bahwa Pasaman akan menjadi sebuah Kabupaten yang Zero Kasus Narkoba, sehingga terwujudnya masyarakat yang sejahtera, agamis dan berbudaya," tutupnya.

(cvs/oel)
 
Top