PADANG -- Virus corona atau Covid-19 kian mengganas di Sumatera Barat. Pandeminya diperkirakan masih berlanjut, seiring pertambahan warga positif terinfeksi dari hari ke hari.
Bertolak dari kondisi tersebut pemerintah provinsi setempat memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Kamis (7/5/2020), hingga 29 Mei mendatang.
Khusus Kabupaten Sijunjung, penerapan PSBB ada yang diperlonggar dan ada yang diperketat. Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengatakan, kelonggaran diberikan pada kawasan nagari atau komplek perumahan yang dipastikan negatif corona.
”Kelonggaran dimaksud ialah kelonggaran bagi masyarakat yang berada dalam satu kawasan untuk beraktivitas di luar rumah, seperti dalam hal menjalankan ibadah di masjid atau mushala,” paparnya saat video conference bersama para camat dan wali nagari, Selasa (5/5/20) lalu.
Meskipun ada kelonggaran, namun bupati tetap mengingatkan supaya camat, wali nagari, masyarakat dan pemuda setempat bersama-sama memerhatikan orang yang datang. Harus jelas orangnya atau jamaah tetap, bukan pendatang dan dipastikan tidak ada yang positif.
Lain halnya jika masjid atau mushala berada di pinggir jalan raya, maka dipastikan tetap tidak boleh karena otomatis jamaah yang datang bisa dari mana saja.
"Kebijakan memberi kelonggaran pada wilayah-wilayah tertentu juga berdasarkan keputusan Pemprov Sumbar besama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sijunjung. Namun begitu, tetap memperhatikan aturan PSSBB yang berlaku dan protokol kesehatan yang ada,” ungkapnya.
Pada sisi lain peraturan juga diperketat seperti imbauan untuk melakukan physical distancing, penutupan perbatasan dan tidak boleh ada yang masuk. Kemudian mewajibkan masyarakat mengenakan masker.
(rel/oel)