PEKANBARU -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, direncanakan mulai berlaku Jumat (17/4/2020). Warga setempat tentunya wajib tahu aturan apa saja yang harus dipatuhi, mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwako) yang telah selesai dibuat. 

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, kepada awak media setempat, menjelaskan, perwako tersebut akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.


Saat ini, perwako sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur.


Larangan kerumunan hingga jam malam


Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.


Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.


"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Irba di Balai Kota Pekanbaru, Selasa (14/4/2020).


Pemberlakuan jam malam dan "take away" bagi masyarakat Pekanbaru


Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


Namun, ada pengecualian menyangkut perekonomian masyarakat.


"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB. Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," sebut Irba.


Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.


Aturan untuk transportasi


Kemudian, dalam Perwako tentang PSBB juga mengatur soal transportasi.


Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.


Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.


"Kalau tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota," terang Irba.


Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.


"Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang," paparnya.


Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak.


"Ojek online hanya boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya," kata dia.


Sanksi bagi pelanggar


Perwako Pekanbaru tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.


"Sanksi hukumnya ada. Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan," kata Irba.


Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.


Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak.


"Tentu kita ingatkan dulu. Kalau sudah 2 sampai 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Irba.


Namun sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.


"Hari ini kami sosialisasi hingga dua hari ke depan. Setelah itu baru kita berlakukan PSBB," kata Irba.


Sumber: kompas.com


 
Top