PEKANBARU -- Walikota Pekanbaru, Firdaus memperkirakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Rabu (15/4/2020) lusa.
Saat ini peraturan walikota atau perwako terkait pemberlakukan PSBB sedang dikebut.
"Pemberlakuannya mungkin lusa, untuk perwako sedang disusun. Sedang kita kebut pembahasannya," terangnya, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI. Proses sosialisasi berlangsung mulai dari hari ini.
Firdaus menyebut perwako ini tuntas dalam dua hingga tiga hari ini.
Pemerintah kota menggesa pembahasannya agar bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Riau pun mempersiapkan Peraturan Gubernur Perihal PSBB.
"Kalau besok siap dan perwako disahkan, lusa kita terapkan PSBB," terangnya.
Pemberlakuannya bakal berlangsung secara bertahap setelah perwako disahkan. Ada rencana aksi yang bakal dilakukan seiring pemberlakuan PSBB.
Firdaus juga mengajak daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) bisa bekerjasama saat pemberlakuan PSBB. Ia berharao ada sinergi agar PSBB bisa optimal.
"Kita juga bahas kesiapan dan sienrgi penerapan PSBB bersama semua unsur fokorpimda," terangnya.
Disetujui Menkes
Sebelumnya, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Melalui keputusan tersebut PSBB berlaku diterapkan di wilayah Kota Pekanbaru.
“Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020) seperti rilis yang dikutip dari website http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sumber: tribunpekanbaru