JAKARTA -- Hingga Sabtu (4/4/2020) ini, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 75 tersangka dalam kasus informasi bohong atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di media sosial (medsos). Ke-75 tersangka tersebut berhasil diungkap Polres, Polda dan Bareskrim Polri.
Polri terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di medsos sekaligus menindak tegas siapapun yang menyebarkannya.
Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum penyebaran berita bohong terkait virus corona, dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya,” ujar Kasubbagops Dittipidsiber AKBP Rizki Prakoso, Sabtu (4/4/2020).
Kita sebaiknya bersama-sama berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini,” tambahnya.
Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait Virus Corona/ Covid-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id/.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (3/4/2020) telah menangkap AB yang memposting video penghinaan kepada presiden terkait virus corona di akun facebook dan twitter-nya pada 31 Maret 2020.
Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Timur bersama 3 orang yang diduga membantu AB dalam pembuatan konten video tersebut beserta barang bukti berupa beberapa hard disk dan telepon genggam.
Sumber: tandaseru.id/jrz