f: divhumaspolri |
Lima tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Banten. Mereka adalah DS, RA, AS, MI, R1.
Dari penangkapan itu terungkap jaringan lebih besar di Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan tersangka SD, DS, R2, L dan AH.
Sedangkan di Cirebon petugas menangap satu tersangka berinisial SP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga menyita 10 kilogram tembakau gorila dan 5 kilogram bibit canabinoid.
"Mereka menjual barang tersebut menggunakan sosial media Instagram. Sementara transaksi pembayaran menggunakan bitcoin," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Ia mengatakan 11 tersangka itu merupakan jaringan pengedar tembakau gorila lintas provinsi. Penyelidikan terhadap para tersangka dilakukan selama dua minggu, dimulai pada 17 Maret 2020.
Yusri mengatakan narkoba golongan 1 itu kerap diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung dan Cirebon. Para pelaku mengirim tembakau gorila tersebut dengan menggunakan kurir ekspedisi.
"Setelah melakukan pembayaran selanjutnya bibit canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon," kata Yusri.
Bibit canabinoid itu, lanjut Yusri, kemudian dicampur oleh tersangka dengan tembakau sehingga menjadi tembakau gorila yang memabukkan.
"Pengakuan tersangka bibit canabinoid itu berharga Rp 5 juta per kilogram," kata Yusri.
Para pelaku kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menjerat 11 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Yusri.
Sumber: kumparan