PADANG -- Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap hak interpelasi DPRD tentang sejauh mana BUMD di Sumbar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Rapat digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Padang, Jumat (13/3/2020). 

BACA JUGA: BUMD Tak Bayar Gaji Karyawan, Gubernur Sumbar Pantas Diinterlepasi!

Setelah sempat dicecar pertanyaan oleh sejumlah anggota DPRD, sedianya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno hendak menjelaskan bagaimana kondisi sejumlah BUMD Sumbar saat ini. Namun, pada kesempatan ini gubernur baru bisa memberi penjelasan sedikit rinci tentang PT Jamkrida, lalu sekilas tentang PT. Balairung Citra Jaya Sumbar. 

Sementara terkait pengelolaan sejumlah BUMD yang menjadi sorotan DPRD seperti Bank Nagari, PT Balairung, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Padang Industrial Park (PT PIP) dan PT Pembangunan Sumbar, gubernur belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena rapat keburu ditunda untuk penyampaian pandangan umum fraksi yang akan dibacakan pada paripurna berikutnya. Irwan Prayitno baru merinci secara garis besar perolehan deviden masing-masing BUMD.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Diinterpelasi Terkait Pengelolaan BUMD

Tentang PT. Jamkrida, menurut Irwan Prayitno, bisa dikatakan tidak ada masalah bahkan perusahaan tersebut cukup produktif menghasilkan deviden kepada daerah. PT. Jamkrida sendiri belum memiliki kantor strategis meskipun pemerintah provinsi telah menyerahkan sebidang tanah untuk dibangun kantor.

” Tanah itu masih dalam proses balik nama dari kementerian tenaga kerja. Jika telah selesai akan diberikan sertifikat atas nama PT. Jamkrida, ” katanya.

Sementara itu terkait PT. Balairung Citra Jaya Sumbar yang dinilai tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dijelaskan Irwan Prayitno, hal itu dikarenakan adanya penyusutan beban biaya yang sangat besar, sehingga keuntungan yang diperoleh harus dikurangi dengan biaya penyusutan.

BACA JUGA: Gubernur Irwan Prayitno Sering ke Luar Negeri Picu Wacana Interpelasi

Munculnya penyusutan biaya yang sangat besar disebabkan oleh sistem perencanaan yang tidak matang. Biaya pembangunan gedung mecapai Rp 138 miliar dengan jumlah kamar 92.

Dijabarkannya, tingkat hunian Hotel Balairung cukup tinggi yaitu mencapai 60 persen. Jika dibandingkan hotel lain di DKI Jakarta, hunian Hotel Balairung di atas rata-rata.

Terkait deviden masing-masing BUMD, Irwan Prayitno merinci bahwa Bank Nagari sudah memberikan deviden Rp 360 miliar lebih dari total penyertaan modal Rp 217 miliar lebih dan memiliki untung 65,68 persen.

BACA JUGA: PKS Sebut Wajar Gubernur Sumbar Diinterpelasi

PT Askrida juga memberikan deviden Rp 80 miliar lebih, PT Balairung selama 5 tahun terakhir memberikan deviden Rp 2,2 miliar, PT Jamkrida memberikan deviden Rp 2,3 miliar, PT Grafika Rp 455 juta dan PT Pembangunan Sumbar Rp 91 juta lebih.

Setelah Irwan Prayitno membacakan jawabannya soal interpelasi, lima anggota DPRD Sumbar merespons dengan bertanya ke gubernur.

Mereka adalah HM Nurnas dari fraksi Demokrat, Afrizal (Golkar), Arkadius Dt Intan Bano (Demokrat), Hidayat (Gerindra) dan Bakri Bakar (Nasdem).

Setelah rapat diskor karena shalat Jumat, enam anggota DPRD Sumbar kembali bertanya yaitu Ali Tanjung (Demokrat), Ismet Amzis (Demokrat), Nofrizon (Demokrat), Evi Yandri (Gerindra), Syahrul Furqon (PAN) dan Desrio Putra (Gerindra).

BACA JUGA: Apungkan Wacana Interpelasi, Andre Rosiade Diancam "Tembak Mati" Istri Gubernur Sumbar


“Kami menanyakan soal rekomendasi DPRD Sumbar No. 29/SB/2104 lalu soal PT Padang Industrial Park. Ada beberapa poin yang belum kami pahami,” kata Nurnas.

Diantaranya menurut Nurnas adalah soal rekomendasi untuk mengamankan kas PT PIP Rp 21 miliar. Selain itu juga direkomendasikan untuk mengamankan aset dan melakukan audit.

“Namun kita hari ini belum mendapatkan penjelasannya,” kata Nurnas.

Sementara itu, Afrizal menanyakan persoalan PT Grafika dan Bank Nagari.
Soal Grafika, politisi Golkar ini menyorot persoalan kondisi terakhir PT Grafika yang menunggak gaji karyawan dan tidak membayarkan pesangonnya.

“Kondisi hari ini Grafika tidak mampu membayar pinjaman ke Bank Nagari. Gaji karyawan sudah menunggak 3 bulan dan pesangon belum dibayarkan,” kata Afrizal.

Untuk Bank Nagari, Afrizal menyorot persoalan pemilihan direksi Bank Nagari yang mengacu ke UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal menurut Afrizal, pemilihan direksi Bank Nagari yang merupakan BUMD harus mengacu ke UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk PT Balairung, menyorot rekomendasi yang sudah dua kali diberikan DPRD agar diserahkan ke pihak ketiga, namun tidak digubris Pemprov Sumbar.

Secara umum, pertanyaan anggota DPRD Sumbar mengarah kepada persoalan Bank Nagari, PT Balairung, PT Grafika dan PT PIP.

Rapat Paripurna DPRD Sumbar itu akhirnya ditunda untuk penyampaian pandangan umum fraksi yang akan dibacakan pada paripurna berikutnya.

“Rapat paripurna berikutnya akan kita jadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) dulu,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang menutup paripurna tersebut.

(rki)


 
Top