PADANG -- Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Ma'mun, dalam press conference di Mapolda Sumbar, Senin (2/3/2020), menyebut, dari 96 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama gelar Operasi Anti Narkotika (Antik) 7 - 20 Februari lalu, pengungkapan tujuh paket besar ganja kering berikut dua tersangkanya di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Padang, Rabu (12/2/2020) lalu, menjadi kasus paling menyita perhatian.
Bagaimana proses penangkapan kedua tersangka hingga akhirnya petugas menemukan BB ganja kering dalam jumlah terbilang fantastis? Berikut jalan ceritanya, sebagaimana tertuang dalam lembaran Berita Pers Bidang Humas Polda Sumbar, Senin (2/3/2020):
Berawal ditemukannya satu paket besar ganja di dalam tas sandang berlabel "Universitas Andalas" milik tersangka BO (25) alias "Yos" yang diringkus petugas di pinggir jalan Mekah, persisnya di depan Pesantren Al Falah, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Rabu (12/2/2020) sore sekira pukul 17. 50 WIB. Paket ganja kering itu dibalut lakban kuning yang dibungkus plastik hitam.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah Yos di jalan Benai RT 05 / RW 13 kelurahan Dadok Tunggul Hitam, hingga satu tersangka lainnya berinisial "Z" alias "Zam" (36) juga ditangkap.
Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas tak menemukan BB. Namun petugas tak kehilangan akal, penggeladahan dilakukan di halaman depan rumah hingga akhirnya ditemukan satu paket ganja dalam plastik hitam yang ternyata adalah kepunyaan Zam.
Tak cukup sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke halaman belakang rumah hingga akhirnya petugas menemukan enam paket ganja kering dalam yang sengaja ditaruh di ember plastik warna abu-abu dan tersembunyi di balik semak-semak serta ditutupi daun-daun kering. Temuan ini berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah Yos.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut BB diboyong ke Ditreskrim Narkoba Polda Sumbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
(oel/ers)