JAKARTA -- Pelaku peer-to-to peer (P2P) lending ilegal sepertinya tak pernah kapoknya, jumlahnya terus bertambah. Terbaru, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 120 fintech tak terdaftar dan berizin. Fintech ini berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, mengatakan, hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2020).
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.
Berikut daftar terbaru FINTECH ILEGAL yang ditutup OJK:
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Sejalan dengan itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan dan menutup investasi bodong yang tidak berizin dan menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.
Tercatat, dalam laporan terbaru pekan ini, ada 28 investasi bodong per 30 Januari 2020 yang baru ditutup. Entitas bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara mengiming-imingi calon korban imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Tawaran investasi bodong ini kebanyakan merupakan perdagangan forex (foreign exchange) tak berizin. Lalu ada investasi equity crowdfunding dan money game.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan ada beberapa ciri-ciri investasi harus diwaspadai. Salah satunya adalah yang memberikan imbal hasil yang pasti.
"Kalau ada misalnya penawaran return-nya pasti, hati-hati. Karena return itu tidak pasti," katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pasific Place Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Yang return-nya tinggi di-guarantee itu juga hati-hati, khawatir kinerjanya engga sampai," imbuhnya lagi.
Sumber: cnbcindonesia