MENTAWAI, SUMBAR -- Pada tahun 2020 ini, Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh bantuan sebanyak 160 unit rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembiayaan pembanguna rumah bantuan Kementerian PUPR ini bersumber dari APBN sebesar Rp3,8 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPKP) Mentawai, Budi Siregar menyebutkan, bantuan sebanyak 160 unit rumah itu terbagi atas bantuan Masyarakat Penghasilan Rendah (MPR) 80 unit, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kecamatan Sipora utara 25 unit, daerah Taraet Kecamatan Sipora Selatan 25 unit dan Desa Mongan Poula 30 unit. Total keseluruhan bantuan rumah sebanyak 160 unit dan masing-masing rumah mendapatkan bantuan Rp. 30 juta.
“Bantuan perumahan yang diberikan ini di kerjakan secara swadaya atau melalui kelompok masyarakat dengan pemberian bahan material," ucap Budi Siregar di ruang kerjanya Kamis (6/2/2020).
Dikatakan, terkait dengan adanya permintaan khusus pembangunan rumah dari Dinas Pendidikan untuk pengajar Akademi Komunitas (AK) Mentawai, ini merupakan upaya Pemkab Mentawai untuk meningkatkan status AK.
“Jadi kalau diberikan bantuan rumah sebanyak 2 atau 5 unit untuk AK itu boleh-boleh saja, asalkan mengikuti prosedur dari Kementerian PUPR melalui DPKP Mentawai," terangnya.
Adapun bantuan rumah untuk pengajar AK mentawai anggarannya dialokasikan melalui ketersediaan MPR Pokmas di wilayah Kecamatan Sipora Utara dari 25 unit bantuan rumah itu
Dijelaskannya sistim bantuan rumah yang diberikan ini tetap dilakukan secara prosedur yaitu dengan melakukan pembangunan secara swadaya atau kelompok masyarakat, selain itu permintaan bantuan rumah yang diusulkan untuk pengajar AK, kembali pada kebijakan jepala daerah. "Kami sendiri tidak bisa menentukan berapa jumlah yang akan diberikan, karena sifatnya khusus," imbuh Budi.
“Kalau pengusulannya ini sudah deal, secepatnya kami salurkan bantuan tersebut sesuai prosedur dan diserahkan melalui SK Bupati," ucap pejabat teknis Pemkab Kepulauan Mentawai yang akrab dipanggil "Buser" ini.
(ers)