JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sudah berdasarkan aturan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Nurhadi sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak bisa ditemui di kediamannya.
"Sesuai perundang-undangan kami kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO." kata Alex kepada wartawan di Gedug Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
BACA JUGA: Jejak Hitam Nurhadi..
Ia menyebutkan bahwa Nurhadi sudah dua kali menghindari panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami datangi ke rumahnya kosong," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penetapan DPO itu sangat berlebihan. Menurut dia, KPK mestinya melakukan konfirmasi lebih dulu terkait panggilan tersebut.
"Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata dia, Jumat (14/2/2020).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain yakni Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Disebutkan bahwa KPK sudah menyurati Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk membantu penyidik mencari dan menangkap Nurhadi dkk.
"Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera juga melaporkan, menginformasikan kepada KPK melalui telepon di kantor KPK atau call center di 198," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/2) malam.
Sumber: cnn